WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Perkuat Regulasi: RP2KPKPK Diusulkan Jadi Peraturan Kepala Daerah

Metronttdewa.com 20-10-2025 || 12:59:40

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah

Metronewsntt.com, ​Kupang –Menghadapi perkembangan Kota Kupang yang kian pesat, Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah strategis dengan berencana mengusulkan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah, yakni Peraturan Kepala Daerah. Penetapan ini bertujuan agar program penanganan kawasan kumuh memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

​Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah, kepada awak media di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I yang berlangsung di Hotel Neo Aston, Senin (20/10/2025).

​Radjah menekankan bahwa legalitas dokumen ini sangat esensial bagi upaya pencegahan dan penataan permukiman di Kota Kupang. Ia menyoroti data perkembangan demografi yang memerlukan perhatian serius.

​"Jika kita lihat dari perkembangan jumlah penduduk Kota Kupang yang mencapai sekitar 474.000 jiwa (berdasarkan data sensus penduduk) dengan laju pertumbuhan penduduk di kisaran 6,4%, maka potensi munculnya perumahan dan kawasan kumuh itu sangat besar," jelasnya.

​Laju pertumbuhan yang tinggi ini, lanjut Radjah, otomatis akan meningkatkan kebutuhan ruang, akses jalan, sarana dan prasarana dasar, serta kebutuhan air bersih. Oleh karena itu, penyusunan dokumen RP2KPKPK menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan adanya perencanaan yang komprehensif dari pemerintah.

​"Di dalam dokumen ini, nanti akan dianalisis secara mendalam mengenai permasalahan, kondisi eksisting di masyarakat, solusi yang akan diterapkan, serta perencanaan penganggaran, program, dan segala macam detailnya," terangnya.

​Untuk memberikan kekuatan hukum dan payung kebijakan yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam implementasi program-program penataan tersebut, Radjah menambahkan bahwa dokumen RP2KPKPK ini harus direncanakan untuk dibuat menjadi pearturan kepala deerah. Langkah ini akan menjadikan dokumen tersebut sebagai pegangan operasional dan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Kupang di masa mendatang.

​Kesempatan yang Sama dalam Penanganan Permukiman Kumuh, Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Bustaman, menyatakan bahwa pesatnya perkembangan kota tak terhindarkan akan membawa dampak ikutan berupa munculnya rumah dan kawasan kumuh baru.

​"Perkembangan ini seringkali memunculkan daerah-daerah baru yang berpotensi menjadi kumuh. Oleh karena itu, kita berupaya menyiapkan dokumen-dokumen terkait," jelas Bustaman.

​Penyiapan dokumen ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat saat mengambil keputusan terkait penanganan permukiman dan perumahan kumuh di masa depan. Perencanaan ini terangkum dalam dokumen yang disebut Rencana Penanganan dan Pencegahan Kumuh Perkotaan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan Kumuh (RP2KPKPK).

​"Dokumen RP2KPKPK ini adalah kunci dasar perencanaan kita," tegasnya.

​Bustaman menambahkan, dokumen RP2KPKPK ini memiliki keterkaitan erat dengan perencanaan tata ruang lainnya. Dokumen ini mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sementara basis datanya juga merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​"Ini adalah sebuah kesinambungan perencanaan, dimulai dari dokumen RTRW, kemudian ada Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), dan puncaknya adalah RP2KPKPK," tutup Bustaman. (mnt)


Baca juga :

Related Post